Kamis, 22 Oktober 2015

Softskill Mg ke-3

TUGAS MINGGU KE-3

Kelompok :

Devy Jusman (21215772)
Vitto Wicaksono Putra (27215060)
Kelas :
1EB19

1.      JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH: CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING, PERSEROAN TERBATAS NEGARA

-          CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Contoh: CV.02 SAFETY, SURVINDO.CV, CV.DUA PUTRA PETIR, CV.BLATINDOPUTRA, CV.Dewanti Sukses Mandiri.

-          PT perusahaan yang dimana modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab dari sekutu pemegang saham terbatas, yang sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Tujuan PT adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal yang terbagi atas saham-saham, dimana para pemegang saham (Persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hokum dibuat oleh nama bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu.
Contoh: PT. Pertamina, PT. Garuda Indonesia Air Lines, PT. Pos Indonesia, PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia.

-          Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Contoh: Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Arrahman, Yayasan Bustan, Yayasan Sayap Ibu, Yayasan Supersemar.

-          Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Contoh: Koperasi Indonesia, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Tani Sehat, Koperasi Kasih Indonesia, Koperasi Bina Warga.

-          Asuransi adalah suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan penerimaan resiko. Dengan demikian, perusahaan asuransi pada dasarnya menawarkan jasa proteksi sebagai bentuk produknya kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan asuransi akan mengajak setiap pihak untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan atas kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap dihadapi.
Contoh: Tugu Pratama Indonesia, Asuransi Jasa Indonesia, Asuransi Jasaraharja Putera, Asuransi Jasa Proteksi, Asuransi Sinarmas.

-          Leasing atau Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (Finance Lease) maupun tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Contoh: ADIRA Finance, Bussan Auto Finance, PARA Finance. WOM Finance, IMFI Financial Services.

-          Perseroan Terbatas Negara adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh Direksi. Sedangkan pegawainnya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.
Contoh: PT. Jasamarga, Bank BNI, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. PLN, PT. WIJA KARYA.


2.       SEBUT DAN JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA

Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk masyarakat luas. Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.LKB adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang. LKBB adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

3.      APA YANG DIMAKSUD MERGER, KARTEL, JOINT VENTURA

-          Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah stu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya, sementara yanyg lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
   1.      Merger Horizontal       : Merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama).
   2.      Merger Vertikal           : Merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling                                        berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan.
   3.      Konglomerat               : Merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik.

-          Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap memiliki sisi baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegangmonopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya.

-          Joint Ventura adalah kerjasama yang dilakukan dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik:
     1.      Waktunya terbatas.
     2.      Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang.
     3.      Keuntungan atau  kerugian dibagi sama.
     4.      Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain.

     5.      Pimpinan usahanya disebut Managing Partner yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar