TUGAS MINGGU KE-3
Kelompok :
Devy Jusman (21215772)
Vitto Wicaksono Putra (27215060)
Kelas :
1EB19
1. JELASKAN BENTUK
PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH: CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING,
PERSEROAN TERBATAS NEGARA
- CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Contoh: CV.02 SAFETY, SURVINDO.CV, CV.DUA PUTRA PETIR,
CV.BLATINDOPUTRA, CV.Dewanti Sukses Mandiri.
- PT perusahaan
yang dimana modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab dari sekutu
pemegang saham terbatas, yang sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Tujuan PT adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal yang terbagi
atas saham-saham, dimana para pemegang saham (Persero) ikut serta mengambil
satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hokum dibuat oleh nama
bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan
perseroan itu.
Contoh: PT. Pertamina, PT. Garuda Indonesia Air Lines,
PT. Pos Indonesia, PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia.
- Yayasan adalah
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang . Pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang
ditunjuk.
Contoh: Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Arrahman,
Yayasan Bustan, Yayasan Sayap Ibu, Yayasan Supersemar.
- Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Contoh: Koperasi Indonesia, Koperasi Serba Usaha,
Koperasi Tani Sehat, Koperasi Kasih Indonesia, Koperasi Bina Warga.
- Asuransi adalah
suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil
alih dan penerimaan resiko. Dengan demikian, perusahaan asuransi pada dasarnya
menawarkan jasa proteksi sebagai bentuk produknya kepada masyarakat yang
membutuhkan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan asuransi akan mengajak
setiap pihak untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan
atas kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap
dihadapi.
Contoh: Tugu Pratama Indonesia, Asuransi Jasa
Indonesia, Asuransi Jasaraharja Putera, Asuransi Jasa Proteksi, Asuransi
Sinarmas.
- Leasing atau
Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik
dengan hak opsi (Finance Lease) maupun tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk
digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek
sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang
disepakati bersama.
Contoh: ADIRA Finance, Bussan Auto Finance, PARA
Finance. WOM Finance, IMFI Financial Services.
- Perseroan
Terbatas Negara adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara
atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh Direksi. Sedangkan
pegawainnya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.
Contoh: PT. Jasamarga, Bank BNI, PT. Asuransi Jiwasraya,
PT. PLN, PT. WIJA KARYA.
2. SEBUT DAN
JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa
yang berhubungan dengan keuangan untuk masyarakat luas. Fungsi dari lembaga
keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai perantara
antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab
dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana
tersebut untuk keperluannya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2
kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.LKB adalah
lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang
mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang
kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk
kredit atau peminjaman uang. LKBB adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan
dalam bidang keuangan secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada
masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
3. APA YANG DIMAKSUD
MERGER, KARTEL, JOINT VENTURA
- Merger adalah
proses difusi dua perseroan dengan salah stu diantaranya tetap berdiri dengan
nama perseroannya, sementara yanyg lain lenyap dengan segala nama dan
kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Merger
Horizontal : Merger yang dilakukan oleh
usaha sejenis (usahanya sama).
2. Merger
Vertikal : Merger
yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling
berhubungan, misalnya dalam alur produksi
yang berurutan.
3. Konglomerat
: Merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang
berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan
perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan
perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk
mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil
yang lebih baik.
- Kartel adalah
kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi
suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di
hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap memiliki sisi baik dalam
lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegangmonopoli tidak dapat
dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya.
- Joint
Ventura adalah kerjasama yang dilakukan dua orang atau badan usaha atau
lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik:
1. Waktunya
terbatas.
2. Masing-masing
pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang.
3. Keuntungan
atau kerugian dibagi sama.
4. Untuk
pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi,
bonus dan lain-lain.
5. Pimpinan
usahanya disebut Managing Partner yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan
pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar