TUGAS MINGGU KE-4
Kelompok :
Devy Jusman (21215772)
Vitto Wicaksono Putra (27215060)
Kelas :
1EB19
1. SEBUTKAN PERBEDAAN
WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN SERTA UNSUR APA YANG DIMILIKI WIRASWASTA
- Wiraswasta suatu
istilah yang dibagi menjadi dua bagian kata, yaitu “wira” dan “swasta”. Wira
yang artinya berani dan Swasta yang artinya berdiri sendiri. Jadi wiraswasta
adalah suatu keberanian dalam membuka suatu perusahaan yang berdiri sendiri.
- Wiraswastawan disebut
juga orang yang berwiraswasta adalah orang-orang yang peka dalam melihat
peluang bisnis dimasyarakat dan mampu untuk mengembangkan peluan bisnis
tersebut menjadi sebuah usaha yang maju sehingga dapat membuka lapangan
pekerjaan yang baru. Untuk menjadi seorang wiraswastawan diperlukan kemampuan
dan berpengalaman dalam mengolah suatu usaha.
- Unsur
Pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang.
Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat penddikan orang
bersangkutan. Unsur Keterampilanpada umumnya diperoleh melalui latihan dan
pengalaman kerja nyata. Wiraswasta yang dilengkapi dengan keterampilan tinggi
akan mempunyai peluang keberhasilan yang lebih tinggi. Unsur Sikap
Mental menggambarkan reaksi sikap dan mental seseorang ketika menghadapi
sesuatu situasi. Untuk berwiraswasta, secara umum dituntut adanya sikap mental
yang fleksibel, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan keadaan, dinamis,
kreatif, dan penuh inisiatif.
2. BAGAIMANA PERKEMBANGAN
FRANCHISING DI INDONESIA
Waralaba (Inggris: Franchising; Prancis: Franchise)
untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau
jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang
dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Di Indonesia, sistem waralaba
mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan
bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun
1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee
tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi
produknya .Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama
yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik
bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di
negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat,
misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di
Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun
1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007
tentang Waralaba.Banyak orang masih skeptis dengankepastian hukum terutama
dalam bidang waralaba di Indonesia.Namun saat ini kepastian hukum untuk
berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun
1997.Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi
bisnis waralaba tersebut.Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di
bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para
pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee)
diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya
dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan
mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis
waralaba akan terus berekspansi.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain
APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License
Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba
di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben
WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
3. BERIKAN 5 CONTOH NYATA
USAHA FRANCHISING YANG BERGERAK DI BIDANG: PENDIDIKAN, KESEHATAN,
SALON&PERAWATAN, MAKANAN LOKAL, OTOMOTIF
- Franchising
untuk Makanan Lokal adalah Orchi, Super Bubble, Tahu Kress, Pizza Rakyat,
Mielekker.
- Franchising
untuk Salon&Perawatan adalah Martha Tilaar Salon & Day Spa, Meji
Mejiku Nail Salon, d’Mutia Spa & Salon Muslimah, Johnny Andrean Salon,
House of Ristra-Beauty Salon.
- Franchising
untuk Pendidikan adalah Lembaga Pendidikan SALEMBA, Jarimatika Indonesia,
Pingu’s English, ILP, Bimbingan Belajar INS.
- Franchising
untuk Otomotif adalah Valo Waterless Car Care, Galaxy Pertamini, King Auto
Interior, Planet Ban, Shop & Drive.
4. JELASKAN PERBEDAAN
KEWIRAUSAHAAN DENGAN BISNIS KECIL DENGAN CONTOH KASUS YANG NYATA
- Perbedaan
antara kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya
kewirausahawan memiliki badan hokum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang
yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat
bergantung pada lingkungan pasar. Dari system managerialnya pun berbeda, sistem
managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil.
Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis
kecil lebih meningkatkan pada laba yang akan didapatkan.
- Contoh
kasus yang nyata antara kewirausahaan dengan bisnis kecil, misalnya: Jack Matz,
mantan eksekutif sebuah perusahaan di Houston, yang kehilangan pekerjaan ketika
perusahaannya merger. Kemudian Matz membuka bisnis Fotocopy dekat sebuah
universitas local. Tujuannya adalah mendapatkan cukup uang untuk hidup nyaman
sampai dia pensiun 10 tahun lagi. Matz adalah seorang pemilik bisnis kecil,
tetapi ia sebenarnya bukanlah wirausahawan. Karena ia tidak memiliki rencana
untuk mengembangkan bisnisnya. Sebaliknya, seorang wirausahawan akan membuka
pusat fotocopy dengan menciptakan jaringan yang lebih luas untuk menyaingi
firma Kinko saat itu.